Turki:Persyaratan visa dan aturan masuk bagi pengunjung

Jumlah negara yang warganya harus mengajukan visa sebelum memasuki negara ini adalah 82. Jumlah negara dengan akses bebas visa adalah 95. Jumlah negara dengan visa saat kedatangan adalah 21.

Turki – Lihat peringkat paspor
Gambar tautan unduhan Passport Reports di App StoreGambar tautan unduhan Passport Reports di Microsoft Store

Turki: Aturan masuk bagi pengunjungPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Turki:Peta persyaratan visa

Lihat warga negara mana yang memerlukan visa untuk masuk ke negara ini dan mana yang dapat masuk tanpa visa.

Turki: Dokumen dan persyaratan untuk visa dan masuk ke negara tersebut

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Tanpa Visa

  • Masuk dan keluar Turki harus dilakukan melalui gerbang perbatasan dengan paspor yang berlaku atau surat perjalanan pengganti paspor. Penumpang wajib menunjukkan dokumennya kepada instansi yang berwenang pada saat pemeriksaan masuk dan keluar. Masa berlaku paspor atau surat perjalanan harus tetap berlaku paling sedikit 60 hari setelah berakhirnya masa tinggal bebas visa yang diizinkan. Pengecualian dokumen dan masa berlaku yang timbul dari perjanjian internasional atau peraturan perundang-undangan khusus dapat berlaku secara terpisah.
  • Masa tinggal yang diberikan dalam kerangka pembebasan visa tidak boleh melebihi total 90 hari dalam setiap periode 180 hari, kecuali jika masa yang lebih singkat ditentukan dalam rezim visa yang berlaku. Penggunaan dua paspor yang berbeda tidak membuat total masa tersebut dimulai kembali.
  • Otoritas perbatasan dapat meminta penumpang untuk menjelaskan tujuan masuk, transit, atau tinggal di Turki dan, jika diperlukan, menyerahkan dokumen pendukung. Penumpang harus memiliki asuransi kesehatan yang berlaku yang mencakup masa tinggalnya dan kemampuan keuangan yang cukup dan teratur. Larangan masuk, halangan yang berkaitan dengan ketertiban atau keamanan publik, ancaman kesehatan masyarakat, dokumen palsu atau tidak sah, tujuan perjalanan yang tidak dapat dijelaskan, atau utang dan denda yang belum dibayar akibat pelanggaran sebelumnya dapat menyebabkan penolakan masuk ke negara tersebut.
  • Penumpang yang datang dengan kapal ke pelabuhan laut dan hanya akan mengunjungi kota pelabuhan tempat masuk atau provinsi sekitarnya untuk tujuan wisata dapat diberikan izin masuk kota pelabuhan maksimal 72 jam. Dokumen ini tidak dianggap sebagai visa, hanya dapat digunakan untuk kunjungan wisata di sekitar pelabuhan terkait, dan harus dikembalikan kepada otoritas yang berwenang saat keluar.

Persyaratan Pengajuan E-Visa

  • Pengajuan e-visa dilakukan melalui sistem pengajuan elektronik resmi. Selama pengajuan, dipilih negara penerbit surat perjalanan, jenis surat perjalanan, dan tanggal rencana masuk ke Turki. Informasi identitas, paspor atau surat perjalanan, komunikasi, dan perjalanan harus dimasukkan secara lengkap dan akurat sesuai dengan yang tertulis di dokumen. Syarat kelayakan dan dokumen tambahan, jika ada, ditampilkan secara khusus untuk pemohon oleh sistem setelah pilihan yang dibuat; tidak ada daftar dokumen universal tunggal yang berlaku untuk semua pemohon.
  • Masa berlaku paspor atau dokumen pengganti paspor harus tetap berlaku paling sedikit 60 hari setelah berakhirnya masa tinggal yang diizinkan oleh e-visa. Masa berlaku e-visa, masa tinggal yang diizinkan, dan sifat masuk tunggal atau ganda bervariasi tergantung pada negara penerbit surat perjalanan dan jenis dokumen.
  • Jika pengajuan diharuskan didukung oleh visa atau izin tinggal yang berlaku dari negara lain tertentu, dokumen tersebut harus berlaku pada tanggal masuk ke Turki. Visa masuk tunggal yang telah digunakan atau belum digunakan dapat diterima sebagai dokumen pendukung selama tanggal berlakunya mencakup hari masuk ke Turki. Visa elektronik yang diterbitkan oleh negara lain tidak diterima sebagai dokumen pendukung.
  • E-visa hanya dapat digunakan untuk perjalanan wisata atau bisnis. Untuk tujuan bekerja, belajar, dan tujuan perjalanan khusus lainnya, permohonan visa konsuler harus diajukan ke perwakilan Turki yang bersangkutan. E-visa tidak dapat diperoleh dari dalam Turki.
  • Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Mastercard, Visa, atau UnionPay. Kartu tersebut tidak harus atas nama pemohon; kartu harus mendukung sistem 3D Secure dan terbuka untuk transaksi internasional. Setelah alamat email diverifikasi, tautan konfirmasi harus dibuka dan pembayaran harus diselesaikan dalam 24 jam. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu tersebut, pengajuan akan hangus dan pengajuan baru harus dibuat.
  • Biaya e-visa bervariasi tergantung pada negara penerbit surat perjalanan dan jenis dokumen. Meskipun pengajuan dapat dilakukan kapan saja sebelum perjalanan, disarankan untuk menyelesaikannya setidaknya 48 jam sebelum tanggal keberangkatan.
  • Jika perlu dilakukan perubahan pada informasi yang diberikan dalam pengajuan atau tanggal perjalanan, e-visa yang ada tidak dapat diubah; pengajuan baru harus dibuat dan e-visa baru harus diperoleh. Untuk anak, harus ada paspor atau surat perjalanan yang diterbitkan atas nama anak itu sendiri, dan e-visa atau visa konsuler terpisah harus diperoleh atas nama anak.
  • Tautan unduhan untuk e-visa yang disetujui ditampilkan di layar terakhir pengajuan dan dikirim ke alamat email pemohon. Meskipun e-visa dapat diperiksa secara elektronik dalam sistem perbatasan, disarankan untuk membawa salinan cetak atau digital dokumen tersebut selama perjalanan untuk mengatasi gangguan sistem. Memiliki e-visa tidak memberikan hak masuk pasti ke Turki.

Persyaratan Visa di Kedatangan

  • Visa di kedatangan hanya dimungkinkan bagi penumpang yang dapat memanfaatkan hak ini di bawah rezim visa yang berlaku dan memenuhi persyaratan terkait. Penumpang harus menunjukkan paspor yang berlaku atau surat perjalanan pengganti paspor kepada petugas perbatasan. Masa berlaku dokumen harus tetap berlaku paling sedikit 60 hari setelah berakhirnya masa tinggal yang diizinkan oleh visa yang diberikan.
  • Kepada seorang penumpang yang tiba di gerbang perbatasan tanpa visa dapat diberikan visa perbatasan luar biasa jika ia dapat membuktikan bahwa ia akan meninggalkan Turki dalam waktu yang diizinkan. Otoritas yang berwenang dapat memeriksa tiket perjalanan ke negara tujuan berikutnya, tujuan perjalanan, pengaturan akomodasi, kemampuan keuangan yang cukup, dan dokumen pendukung lainnya. Pemberian visa perbatasan bergantung pada keputusan gubernur yang membawahi gerbang perbatasan atau unit kepolisian perbatasan yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan aturan umum visa perbatasan, izin tinggal maksimal 15 hari diberikan jika tidak ditentukan jangka waktu yang berbeda. Namun demikian, menurut rezim visa khusus yang berlaku, masa berlaku, masa tinggal, dan jumlah masuk dari beberapa visa yang diterbitkan di perbatasan dapat berbeda. Jangka waktu yang berlaku untuk penumpang harus ditentukan berdasarkan rezim visa resmi terkait dan dokumen yang diterbitkan di perbatasan.
  • Asuransi kesehatan yang berlaku yang mencakup masa tinggal termasuk dalam syarat masuk umum. Dalam visa perbatasan, persyaratan asuransi kesehatan dapat dihapuskan hanya jika ada alasan kemanusiaan. Visa di kedatangan tidak memberikan hak penerimaan pasti ke negara.
  • Rincian ini dapat bervariasi tergantung pada surat perjalanan penumpang, rezim visa terkait, dan gerbang perbatasan yang digunakan.

Persyaratan Pengajuan Visa Konsuler

  • Permohonan harus diajukan ke kedutaan besar atau konsulat Turki yang bertanggung jawab atas negara tempat pemohon menjadi warga negara atau tempat ia berada secara sah. Dalam sistem pra-pendaftaran, negara pengajuan, perwakilan asing yang berwenang, tujuan perjalanan, dan jenis visa harus dipilih; formulir elektronik harus diisi serta foto dan dokumen yang diminta oleh sistem harus diunggah. Setelah pengajuan selesai, formulir pra-pendaftaran yang dihasilkan harus diunduh dan ditandatangani, dan janji temu harus dibuat menggunakan nomor paspor dan nomor referensi pengajuan.
  • Paspor atau surat perjalanan pengganti paspor pemohon harus berlaku paling sedikit 60 hari setelah berakhirnya masa tinggal yang diminta. Orang yang ingin bekerja, belajar, atau berada di Turki untuk tujuan selain perjalanan wisata dan bisnis harus mengajukan permohonan visa konsuler yang sesuai dengan tujuan mereka. Daftar dokumen yang berbeda dapat berlaku untuk tujuan seperti kunjungan wisata, kegiatan komersial, pertemuan, konferensi, acara budaya atau olahraga, kunjungan resmi, transit tunggal atau ganda, studi, magang, pekerjaan, penyatuan keluarga, perawatan medis, pendampingan, transportasi, dan pelayaran.
  • Pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang berlaku yang mencakup masa tinggalnya. Tujuan perjalanan harus dijelaskan dan kemampuan keuangan yang cukup dan teratur harus ditunjukkan. Periode yang harus dicakup oleh rekening koran bank, jumlah minimum yang harus ada di rekening, dokumen pendapatan yang diterima, dan jaminan minimum asuransi kesehatan bervariasi tergantung pada perwakilan yang dituju, jenis visa, dan tujuan perjalanan.
  • Jika surat undangan diberikan dalam permohonan visa turis, surat tersebut harus memuat nomor identitas Republik Turki dari orang yang mengundang, informasi identitas yang jelas, informasi orang yang diundang, alamat tetap, nomor kontak, durasi dan tujuan perjalanan, serta hubungan antara para pihak. Jika pihak yang mengundang adalah perusahaan atau organisasi, sertifikat pendaftaran pajak organisasi harus diberikan. Orang atau organisasi yang mengundang harus menyatakan bahwa akan menanggung biaya akomodasi dan makanan serta mengambil tanggung jawab terkait undangan. Meskipun surat undangan ada, pemohon tetap harus memiliki pendapatan yang cukup atau teratur.
  • Dalam permohonan untuk tujuan pekerjaan, paspor, formulir permohonan visa, dan surat dari pemberi kerja harus diserahkan. Pemberi kerja harus menyampaikan dokumen izin kerja yang diminta kepadanya setelah permohonan diajukan kepada otoritas ketenagakerjaan terkait dalam waktu sepuluh hari kerja. Dokumen pekerjaan lainnya ditentukan berdasarkan sifat permohonan.
  • Untuk pemohon di bawah usia delapan belas tahun, izin tertulis resmi dari kedua orang tua harus diberikan. Jika orang tua bercerai, dokumen resmi yang menunjukkan hak asuh; jika salah satu orang tua meninggal dunia, dokumen yang mengonfirmasi kematian dapat diminta. Akta kelahiran, dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, terjemahan, pengesahan notaris, apostille, atau persyaratan legalisasi ditentukan berdasarkan daftar periksa perwakilan yang dituju dan jenis visa.
  • Perwakilan asing dapat meminta dokumen tambahan, penjelasan tambahan, pengajuan secara langsung, atau wawancara selama permohonan.
  • Disarankan untuk mengajukan permohonan setidaknya satu bulan sebelum perjalanan. Untuk permohonan yang lengkap, jangka waktu evaluasi maksimum yang ditetapkan dalam peraturan adalah 90 hari; waktu pemrosesan aktual dapat bervariasi tergantung pada perwakilan, jenis visa, pemeriksaan keamanan atau pra-izin, dan tanggal kelengkapan dokumen. Visa yang diterbitkan di konsulat harus digunakan paling lambat dalam enam bulan. Masa berlaku, masa tinggal yang diizinkan, dan jumlah masuk yang tertera pada visa harus dipertimbangkan secara terpisah. Masa tinggal maksimum yang dapat diterbitkan oleh konsulat adalah 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
  • Dalam tarif bea terpusat tahun 2026, bea visa masuk tunggal diterbitkan sebagai 9.376,40 TL, dan bea visa masuk ganda sebagai 31.410,00 TL. Namun, apakah bea permohonan akan dikenakan, jumlah pasti yang harus dibayar, mata uang lokal, dan biaya layanan, jika ada, ditentukan berdasarkan prinsip timbal balik dan perwakilan asing yang dituju. Jika permohonan ditolak, biaya visa yang telah dibayarkan tidak akan dikembalikan.
  • Jumlah dan ukuran foto, warna latar belakang, tanggal pengambilan foto, format file digital, jumlah halaman paspor kosong, fotokopi paspor yang harus diserahkan, dokumen identitas, izin tinggal, reservasi penerbangan, bukti akomodasi, rekening koran bank, dokumen pekerjaan atau pelajar, rencana perjalanan, dan persyaratan terjemahan atau pengesahan ditentukan dalam daftar periksa yang dibuat berdasarkan negara tempat tinggal pemohon, tujuan perjalanan, jenis visa, dan perwakilan yang berwenang.
  • Diterbitkannya visa tidak memberikan hak masuk pasti ke Turki. Otoritas perbatasan dapat mengevaluasi kembali keabsahan dokumen, tujuan perjalanan, asuransi kesehatan, kemampuan keuangan, dan apakah syarat masuk masih terpenuhi.

Persyaratan Visa Transit

  • Jika penumpang tidak akan keluar dari area transit bandara internasional dan tidak akan melewati pemeriksaan perbatasan Turki, maka dalam kondisi normal ia tidak perlu mendapatkan visa masuk. Namun, penumpang di area transit dapat dikenakan pemeriksaan dokumen oleh otoritas yang berwenang dan persyaratan visa transit bandara dapat diberlakukan untuk kelompok penumpang tertentu.
  • Jika diperlukan keluar dari area transit, mengambil kembali bagasi, pindah ke bandara lain, atau melewati pemeriksaan perbatasan Turki, maka penumpang harus memiliki visa transit yang sesuai dengan kondisinya, e-visa, visa konsuler, atau pembebasan visa. Turki mengatur kategori visa transit tunggal dan visa transit ganda.
  • Permohonan visa transit konsuler diajukan melalui sistem pra-permohonan konsuler ke perwakilan diplomatik Turki yang bertanggung jawab atas negara tempat pemohon menjadi warga negara atau berada secara sah. Paspor atau dokumen perjalanan harus berlaku setidaknya 60 hari setelah berakhirnya masa tinggal transit yang diminta. Perwakilan yang berwenang dapat meminta reservasi penerbangan, rute terperinci, tiket yang menunjukkan keberangkatan dari Turki, dan visa, izin tinggal, atau dokumen perjalanan lain yang membuktikan hak masuk ke negara tujuan.
  • Visa transit bandara dapat diberikan oleh konsulat untuk digunakan dalam waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitannya. Durasi tinggal transit yang diizinkan, jumlah pintu masuk, dan rute yang dapat digunakan ditentukan dalam visa yang diterbitkan.
  • Dalam tarif biaya terpusat tahun 2026, biaya visa transit tunggal ditetapkan sebesar 9.376,40 TL dan biaya visa transit ganda sebesar 18.813,80 TL. Apakah biaya tersebut diterapkan, jumlah pasti yang harus dibayar, mata uang lokal, dan metode pembayaran bervariasi berdasarkan asas timbal balik dan perwakilan yang dituju.
  • Daftar periksa yang disusun berdasarkan kewarganegaraan pemohon, negara tempat tinggal sahnya, rute, moda transportasi, dan perwakilan luar negeri yang dituju diterapkan.