Mikronesia:Persyaratan visa dan aturan masuk bagi pengunjung

Tidak ada negara yang warganya perlu mengajukan visa sebelum memasuki negara ini. Jumlah negara dengan akses bebas visa adalah 198.

Mikronesia – Lihat peringkat paspor
Gambar tautan unduhan Passport Reports di App StoreGambar tautan unduhan Passport Reports di Microsoft Store

Mikronesia: Aturan masuk bagi pengunjungPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Mikronesia:Peta persyaratan visa

Lihat warga negara mana yang memerlukan visa untuk masuk ke negara ini dan mana yang dapat masuk tanpa visa.

Mikronesia: Dokumen dan persyaratan untuk visa dan masuk ke negara tersebut

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Bebas Visa

  • Untuk masuk ke negara ini dengan tujuan kunjungan singkat, tidak diperlukan visa atau izin masuk tertulis sebelumnya. Masa tinggal yang diizinkan pertama adalah 30 hari.
  • Penumpang harus membawa paspor yang masih berlaku saat masuk ke negara ini. Paspor harus berlaku setidaknya 120 hari setelah berakhirnya masa tinggal yang diizinkan. Tidak ada persyaratan umum yang diumumkan bahwa paspor harus dapat dibaca mesin atau biometrik.
  • Penumpang harus menyerahkan Formulir Pencatatan Kontrol Imigrasi dan Keberangkatan 5004 yang diisi sesuai tanggal kedatangan saat masuk. Formulir tersebut diharapkan diberikan oleh maskapai kepada penumpang sebelum kedatangan. Izin masuk elektronik atau sistem pra-pendaftaran online belum terverifikasi.
  • Masuk hanya dapat dilakukan melalui pintu masuk yang ditentukan secara resmi. Perjalanan dengan pesawat komersial antar negara bagian di dalam Negara Federasi Mikronesia dapat dianggap sebagai perjalanan internasional untuk keperluan imigrasi, dan penumpang mungkin diminta untuk menunjukkan kembali dokumen mereka saat tiba di negara bagian lain.
  • Penumpang harus membuktikan bahwa mereka dapat meninggalkan negara tersebut pada akhir masa kunjungan yang diizinkan dan dapat melanjutkan ke tujuan berikutnya di mana dokumen perjalanan mereka akan diterima. Bukti ini biasanya diberikan dengan tiket maskapai komersial yang valid yang diterbitkan ke tujuan di luar negeri. Otoritas yang berwenang dapat menerima bukti lain sebagai cukup.
  • Penumpang yang tidak memiliki tiket perjalanan selanjutnya dapat diberikan izin masuk dengan syarat mereka segera membeli tiket tersebut, tergantung pada kebijaksanaan otoritas yang berwenang. Orang yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka dapat meninggalkan negara tersebut dapat ditolak masuknya.
  • Penumpang harus memiliki sarana keuangan yang cukup selama kunjungan.
  • Reservasi hotel atau bukti akomodasi lainnya tidak diumumkan sebagai kewajiban umum untuk semua pengunjung jangka pendek.
  • Penumpang yang datang dari tempat yang secara resmi dianggap sebagai daerah terinfeksi dapat diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi internasional yang valid untuk penyakit terkait atau dokumen setempat yang setara. Persyaratan ini bukan merupakan kewajiban vaksinasi umum yang berlaku untuk semua penumpang.
  • Orang yang ingin memperpanjang masa kunjungan awal 30 hari harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor imigrasi terdekat dan menyerahkan permohonan tertulis yang menjelaskan alasan perpanjangan. Dapat diberikan perpanjangan maksimal 60 hari. Dengan demikian, total masa tinggal dalam status pengunjung jangka pendek dapat mencapai 90 hari.
  • Tidak ada biaya yang dikenakan hingga 90 hari dalam status pengunjung jangka pendek.
  • Untuk kunjungan lebih dari 90 hari, diperlukan izin masuk pengunjung. Dengan izin pengunjung jangka panjang, total masa tinggal maksimal satu tahun. Orang yang memerlukan izin masuk harus mengajukan permohonan sebelum tiba di negara tersebut, membayar biaya yang berlaku, dan membawa izin masuk yang telah disetujui saat masuk ke negara tersebut.
  • Formulir permohonan izin masuk harus diisi dengan huruf kapital atau diketik komputer dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir meminta nama depan dan nama belakang, alamat rumah dan pos, kewarganegaraan, tanggal dan tempat lahir, nomor paspor, tanggal dan tempat penerbitan paspor, pekerjaan, nomor jaminan sosial jika ada, nama dan alamat pemberi kerja atau sponsor di negara tersebut, status perkawinan, dan informasi anggota keluarga yang bepergian bersama.
  • Pemohon harus mengungkapkan apakah pernah mengajukan permohonan izin masuk sebelumnya, tujuan permohonan sebelumnya, hasilnya, nomor izin, dan tanggal berakhirnya. Selain itu, tujuan perjalanan, tempat yang akan dikunjungi, rencana lama tinggal, perkiraan tanggal masuk, dan maskapai yang akan digunakan harus diberitahukan.
  • Pemohon yang memiliki tujuan bisnis atau kegiatan komersial harus menjelaskan secara rinci kegiatan yang akan dilakukan, nama dan alamat perusahaan atau organisasi yang diwakili, produk atau layanan terkait, dan informasi orang atau bisnis yang akan ditemui. Jika akan melakukan pekerjaan kontrak jangka pendek, salinan kontrak kerja harus diserahkan.
  • Dalam permohonan izin masuk, fotokopi halaman paspor yang menunjukkan informasi pribadi, tanggal penerbitan, dan tanggal kedaluwarsa harus diserahkan. Satu foto ukuran paspor diminta dan pemohon harus menandatangani bagian belakang foto.
  • Surat keterangan catatan kepolisian dari tempat terakhir di mana pemohon tinggal setidaknya selama enam bulan harus dilampirkan pada permohonan. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa tidak ada hukuman karena kejahatan berat atau kejahatan yang memalukan secara moral. Formulir permohonan mensyaratkan bahwa surat keterangan polisi diperoleh dari negara kewarganegaraan atau tempat tinggal dalam enam bulan terakhir.
  • Laporan kesehatan yang ditandatangani dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan pemohon baik harus dilampirkan pada permohonan. Sertifikat kesehatan juga dapat diperoleh di Negara Federasi Mikronesia. Orang yang telah tinggal di negara tersebut selama enam bulan sebelum permohonan tidak dimintai surat keterangan polisi dan laporan kesehatan.
  • Jika berlaku untuk situasi pemohon, pernyataan dukungan atau tanggungan yang dilegalisir notaris harus diserahkan.
  • Nama anggota keluarga yang menemani pemohon, hubungan mereka dengan pemohon, serta tanggal dan tempat lahir mereka harus ditulis dalam formulir.
  • Tidak ada persyaratan universal yang diumumkan bahwa dokumen harus diterjemahkan, diapostille, atau dilegalisasi secara umum. Dalam kasus di mana pernyataan dukungan atau tanggungan berlaku, diperlukan legalisasi notaris.
  • Biaya yang diumumkan untuk izin masuk pengunjung jangka panjang adalah 25 dolar AS.
  • Izin masuk dapat diperpanjang kecuali jangka waktu yang berbeda ditentukan. Permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya 30 hari sebelum izin yang ada berakhir dan dalam hal apa pun sebelum izin berakhir. Pemohon harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan paspor dan izin masuk yang ada.
  • Tidak ada kewajiban sidik jari, data biometrik, atau wawancara standar yang diumumkan. Otoritas imigrasi dapat meminta penjelasan tambahan atau dokumen pendukung sesuai dengan tujuan perjalanan dan jenis izin yang diminta.