Jamaika:Persyaratan visa dan aturan masuk bagi pengunjung

Jumlah negara yang warganya harus mengajukan visa sebelum memasuki negara ini adalah 74. Jumlah negara dengan akses bebas visa adalah 103. Jumlah negara dengan visa saat kedatangan adalah 21.

Jamaika – Lihat peringkat paspor
Gambar tautan unduhan Passport Reports di App StoreGambar tautan unduhan Passport Reports di Microsoft Store

Jamaika: Aturan masuk bagi pengunjungPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Jamaika:Peta persyaratan visa

Lihat warga negara mana yang memerlukan visa untuk masuk ke negara ini dan mana yang dapat masuk tanpa visa.

Jamaika: Dokumen dan persyaratan untuk visa dan masuk ke negara tersebut

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Bebas Visa

  • Penumpang harus memiliki paspor yang masih berlaku atau dokumen perjalanan lain yang diterima oleh Jamaika yang menunjukkan identitas dan kewarganegaraan penumpang. Paspor adalah dokumen yang paling diutamakan. Dokumen perjalanan lainnya harus diterbitkan oleh otoritas yang diakui, memuat foto pemegang dokumen, dan memberikan hak untuk masuk kembali ke negara penerbit atau masuk ke negara lain. Jenis dokumen yang dapat diterima antara lain kartu identitas, sertifikat identitas, dokumen perjalanan pengungsi, laissez-passer, dokumen militer bagi personel militer yang bepergian melalui udara, dokumen awak kapal yang bepergian melalui laut, dan dokumen perjalanan anak tertentu.
  • Untuk kunjungan bebas visa, paspor atau dokumen perjalanan harus berlaku setidaknya selama rencana masa tinggal di Jamaika. Semua penumpang harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki dana yang mencukupi dan membawa tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara yang akan menerima mereka. Petugas perbatasan dapat menanyakan alamat akomodasi dan bagaimana biaya hidup selama kunjungan akan dipenuhi.
  • Setiap penumpang yang tiba di Jamaika harus mengisi Formulir Pernyataan Penumpang Elektronik C5 secara gratis. Formulir dapat dikirim sebelum perjalanan, paling awal 30 hari sebelumnya. Dalam pengajuan elektronik, verifikasi dilakukan dengan alamat email yang valid, dan konfirmasi email diterima setelah pengiriman berhasil. Ketika sistem elektronik tidak dapat digunakan, pihak berwenang dapat menyediakan formulir fisik atau metode penyelesaian elektronik lainnya.
  • Formulir C5 meminta nama penumpang, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, anggota keluarga yang bepergian bersama, alamat rumah, nomor paspor dan negara penerbit, alamat di Jamaika, informasi penerbangan atau kapal, pelabuhan kedatangan, tujuan kunjungan, lama tinggal, informasi bagasi, dan negara yang dikunjungi dalam enam minggu terakhir. Pertanyaan mengenai barang, produk komersial, makanan, tanaman, produk hewan, obat-obatan, senjata, valuta asing, dan instrumen keuangan yang harus dideklarasikan di bagian bea cukai harus dijawab. Deklarasi bea cukai yang salah atau tidak lengkap dapat mengakibatkan denda, penyitaan barang, atau sanksi lainnya.
  • Sebaiknya konfirmasi email tetap dapat diakses.
  • Masa tinggal maksimum yang diizinkan oleh pembebasan visa bervariasi tergantung pada tujuan perjalanan, jenis paspor, dan perjanjian yang berlaku. Beberapa pembebasan terbatas pada pariwisata, bisnis jangka pendek, atau kegiatan budaya. Dalam beberapa pembebasan bersyarat, visa negara ketiga yang masih berlaku atau bukti vaksinasi tertentu mungkin diperlukan. Penerimaan ke negara dan masa tinggal yang sebenarnya diizinkan ditentukan oleh petugas imigrasi di perbatasan.
  • Penumpang yang berusia di atas satu tahun dan datang dari daerah yang berisiko penularan demam kuning atau transit lebih dari 12 jam di daerah tersebut harus menunjukkan sertifikat vaksinasi demam kuning.

Persyaratan Visa di Pintu Masuk (Visa on Arrival)

  • Visa di pintu masuk hanya dapat digunakan bagi penumpang yang disebutkan dalam tabel masuk terkini PICA yang dapat memperoleh visa di perbatasan. Seorang penumpang yang sebelumnya harus mendapatkan visa konsuler tidak boleh menganggap bahwa sistem visa di pintu masuk akan berlaku baginya.
  • Dalam permohonan visa di pintu masuk, paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan harus diserahkan. Penumpang harus memiliki tiket pulang. Penumpang yang bukan warga negara dari negara tempat tinggalnya mungkin diminta untuk menunjukkan visa atau dokumen tempat tinggal yang masih berlaku yang menunjukkan hak untuk masuk kembali ke negara tersebut. Jika akan melanjutkan ke negara lain, tiket lanjutan dan visa atau izin masuk yang diminta oleh negara tujuan akhir atau berikutnya harus dimiliki.
  • Penumpang harus memiliki dana yang cukup selama kunjungan dan telah membuat pengaturan yang memadai untuk akomodasi dan biaya hidup.
  • Biaya pemrosesan visa di pintu masuk adalah 100 dolar AS.
  • Untuk orang yang tiba di pos perbatasan tanpa visa yang diperlukan meskipun sebelumnya harus mendapatkan visa masuk, PICA juga menerbitkan biaya pemrosesan sebesar 350 dolar AS. Biaya ini tidak menimbulkan hak visa di pintu masuk yang biasa dan tidak memberikan jaminan penerimaan ke negara.
  • Paspor yang masih berlaku, tiket pulang atau lanjutan, informasi akomodasi, dana yang cukup, dokumen kesehatan yang diperlukan, dan pernyataan C5 yang telah diisi harus tersedia untuk diperiksa pada pemeriksaan perbatasan. Keputusan penerimaan akhir berada pada petugas imigrasi.

Persyaratan Permohonan Visa Konsuler

  • Permohonan harus diajukan ke kedutaan besar, komisi tinggi, atau konsulat Jamaika di negara tempat pemohon secara sah berdomisili. Jika tidak ada perwakilan Jamaika di negara domisili, permohonan harus diajukan ke otoritas konsuler terdekat yang berwenang. Penerimaan permohonan melalui pos atau secara langsung tergantung pada wilayah tugas perwakilan dan prosedur setempat.
  • Pemohon harus memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan. Beberapa perwakilan meminta paspor asli dan tidak menerima fotokopi.
  • Formulir J harus diisi lengkap, diberi tanggal, dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir meminta nama belakang dan nama depan, nama sebelumnya, kewarganegaraan saat ini dan sebelumnya, tanggal dan tempat lahir, jenis kelamin, informasi anak-anak yang bepergian bersama, alamat saat ini dan tetap, status perkawinan, tempat tujuan di Jamaika, kunjungan sebelumnya, pekerjaan, tujuan perjalanan, rencana lama tinggal, kemampuan keuangan, informasi paspor, izin kembali ke negara domisili, dan referensi di Jamaika. Bagian nama dan nama keluarga diisi dengan huruf kapital.
  • Jumlah foto bervariasi tergantung perwakilan. Halaman MFAFT pusat dan beberapa perwakilan meminta satu foto, sementara perwakilan resmi lainnya meminta dua foto paspor terkini. Daftar periksa terkini dari perwakilan yang dituju harus dijadikan acuan.
  • Status tempat tinggal atau imigrasi yang sah di negara tempat permohonan diajukan harus dibuktikan. Izin tinggal yang masih berlaku, izin masuk kembali, atau dokumen imigrasi lainnya dapat diminta. Rencana penerbangan pulang atau pulang-pergi harus diserahkan. Jika tujuan akhir adalah negara lain, visa, izin tinggal, atau izin lain yang diperlukan yang menunjukkan hak masuk ke negara tersebut dapat diminta.
  • Untuk permohonan wisata, reservasi hotel atau akomodasi sewa harus diserahkan. Jika tinggal bersama seseorang, surat undangan atau akomodasi yang ditandatangani oleh tuan rumah dan dokumen identitas resmi yang masih berlaku dapat diminta. Beberapa perwakilan mengharuskan nama pemohon terlihat jelas dalam reservasi dan jadwal perjalanan.
  • Pemohon harus membuktikan kemampuan keuangan yang cukup melalui laporan rekening bank, slip gaji, atau dokumen serupa. Beberapa perwakilan resmi meminta laporan rekening bank tiga bulan terakhir, sementara yang lain hanya meminta laporan rekening terbaru.
  • Karyawan dapat diminta surat dari pemberi kerja terkini atau bukti gaji; pelajar: surat pendaftaran dari lembaga pendidikan; wiraswasta: bukti kepemilikan usaha; dan pensiunan: sertifikat pensiun. Daftar dokumen bervariasi tergantung tujuan perjalanan dan perwakilan yang dituju.
  • Jika perjalanan ditanggung oleh sponsor, surat jaminan atau sponsor yang ditandatangani sponsor, laporan rekening bank, dan paspor atau dokumen identitas resmi berfoto dapat diminta. Jika sponsor menyediakan akomodasi, alamat dan pengaturan akomodasi harus dijelaskan dalam surat. Jika pasangan sebagai sponsor, akta nikah dapat diminta.
  • Untuk permohonan bisnis, surat dari perusahaan asing yang menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan di Jamaika, lama tinggal, dan biaya yang akan ditanggung, serta surat undangan dari perusahaan atau lembaga di Jamaika dapat diminta. Surat pemberi kerja, dokumen keuangan, dan rincian akomodasi juga dapat diserahkan.
  • Mereka yang bepergian untuk tujuan pekerjaan diharuskan menunjukkan surat persetujuan izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Jamaika atau surat pembebasan izin kerja, serta surat dari pemberi kerja atau organisasi di Jamaika. Visa masuk tidak menggantikan izin kerja.
  • Untuk visa pelajar, surat penerimaan dari lembaga pendidikan, kemampuan keuangan untuk menutupi biaya tahun pertama atau seluruh masa tinggal jika program kurang dari satu tahun, informasi akomodasi, dan surat dokter atau sertifikat kesehatan yang menyatakan pemohon tidak mengidap penyakit menular dapat diminta. Beberapa perwakilan meminta tiket pulang yang berlaku satu tahun.
  • Dalam permohonan visa masuk berdasarkan pernikahan dengan warga negara Jamaika, akta nikah, akta kelahiran pasangan Jamaika, dan halaman identitas paspor dapat diminta. Untuk permohonan tujuan tempat tinggal tetap, surat persetujuan atau rujukan dari PICA juga dapat diminta.
  • Formulir J meminta nama, tanggal lahir, dan tempat lahir anak-anak kecil yang bepergian bersama pemohon. Jika seorang anak didampingi oleh orang dewasa yang bukan orang tua atau wali sahnya, perwakilan atau otoritas perbatasan dapat meminta surat persetujuan yang dilegalisir notaris dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga.
  • Prosedur ini dapat diminta tergantung pada jenis dokumen dan perwakilan yang dituju.
  • Untuk permohonan pelajar, surat kesehatan yang menunjukkan tidak ada penyakit menular dapat diminta. Penumpang berusia di atas satu tahun yang datang dari daerah berisiko demam kuning atau transit lebih dari 12 jam di daerah tersebut harus membawa bukti vaksinasi saat masuk.
  • Kehadiran pribadi pemohon atau pemeriksaan tambahan dapat bervariasi tergantung pada perwakilan, paspor, dan karakteristik berkas.
  • Biaya visa bervariasi tergantung kewarganegaraan dan perwakilan yang dituju. Perwakilan dapat menambahkan biaya konsuler, administrasi, atau pos ke biaya visa. Metode pembayaran juga bervariasi tergantung perwakilan, dapat berupa wesel pos, cek bank, uang tunai, transfer bank, atau kartu.
  • Waktu pemrosesan tergantung pada kewarganegaraan, metode permohonan, perwakilan, dan apakah berkas dirujuk ke PICA. Informasi MFAFT pusat memperkirakan setidaknya tiga hari kerja untuk pemrosesan normal, dua hingga tiga minggu untuk permohonan yang dirujuk ke Jamaika. Halaman perwakilan resmi menerbitkan waktu yang berbeda, dari 24–48 jam hingga 10–15 hari kerja. Beberapa perwakilan mengharuskan permohonan diajukan dua minggu, tiga minggu, atau lebih awal sebelum perjalanan. Pemohon harus memverifikasi waktu terkini dari perwakilan di wilayah tugasnya.
  • Masa berlaku visa, masa tinggal maksimum yang diizinkan, apakah visa masuk tunggal atau ganda, dan tujuan perjalanan spesifik yang dapat digunakan bervariasi tergantung jenis visa, kewarganegaraan, dan keputusan yang diberikan. Pemberian visa tidak menjamin hak masuk ke negara; masuk dan masa tinggal tergantung pada keputusan petugas imigrasi di perbatasan.

Persyaratan Visa Transit

  • Untuk perjalanan transit melalui Jamaika yang tidak melebihi 72 jam, pada umumnya visa transit tidak diperlukan. Terdapat satu pengecualian yang terkait dengan paspor dalam sumber perwakilan resmi. Penumpang yang termasuk dalam pengecualian ini harus berkonsultasi dengan perwakilan Jamaika terkait sebelumnya.
  • Penumpang transit harus memiliki jadwal penerbangan lengkap yang menunjukkan semua penerbangan lanjutan hingga tujuan akhir. Jika diperlukan, visa, izin tinggal, atau izin lain yang menunjukkan hak masuk ke negara tujuan akhir atau berikutnya juga harus dibawa.
  • Jika waktu transit melebihi 72 jam atau penumpang akan keluar dari area transit untuk masuk ke Jamaika, aturan masuk dan visa biasa yang berlaku untuk paspornya harus diperiksa.