Singapura:Persyaratan visa

SingapuraPelajari persyaratan visa untuk negara ini. Pemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Singapura Peta persyaratan visa

Singapura: Persyaratan Visa

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Bebas Visa

  • Setiap penumpang, tanpa memandang usianya, harus memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah atas namanya sendiri. Dokumen perjalanan kelompok tidak diterima. Paspor penumpang asing harus berlaku setidaknya enam bulan.
  • Penumpang yang akan melalui pemeriksaan imigrasi Singapura harus mengirimkan Kartu Kedatangan SG (SG Arrival Card) dan deklarasi kesehatan elektronik secara gratis dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan, termasuk hari kedatangan. Formulir dapat dikirim melalui layanan online atau aplikasi resmi MyICA Mobile. Alamat email yang valid harus diberikan karena konfirmasi akan dikirim ke alamat email yang dideklarasikan setelah pengiriman berhasil. Kartu Kedatangan SG bukan visa atau izin perjalanan elektronik.
  • Paspor atau dokumen perjalanan harus diserahkan pada pemeriksaan perbatasan. Izin harus diberikan untuk pengambilan data biometrik seperti sidik jari, gambar wajah, dan iris. Penumpang yang tidak mematuhi proses biometrik dapat ditolak masuk ke negara tersebut.
  • Pengunjung jangka pendek harus memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya tinggal dan tiket, reservasi, atau visa negara tujuan yang diperlukan yang membuktikan perjalanan selanjutnya. Jumlah uang minimum, saldo rekening bank, atau jangka waktu laporan bank yang berlaku untuk semua penumpang tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Lama tinggal yang diizinkan di negara tersebut tidak secara otomatis ditentukan oleh masa bebas visa atau masa berlaku paspor. Durasi akhir ditunjukkan pada Visit Pass elektronik setelah pemeriksaan perbatasan. Dokumen transit elektronik dikirim ke alamat email yang diberikan pada formulir Kartu Kedatangan SG dan harus disimpan sampai meninggalkan negara tersebut.
  • Penumpang yang berada di lokasi dengan risiko demam kuning dalam waktu enam hari sebelum kedatangan, atau yang tinggal di area transit bandara di lokasi tersebut lebih dari 12 jam, harus menyerahkan sertifikat vaksinasi demam kuning yang sah. Sertifikat berlaku 10 hari setelah vaksinasi dan berlaku seumur hidup orang yang divaksinasi. Penumpang yang tidak memiliki sertifikat yang sah dapat dikenakan karantina selama enam hari. Orang yang bukan penduduk Singapura dan menolak karantina akan ditolak masuk.
  • Jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor, apakah paspor biometrik atau dapat dibaca mesin, persyaratan penerimaan paspor rusak, dan kewajiban asuransi kesehatan perjalanan umum tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Jumlah pertanggungan minimum untuk asuransi kesehatan perjalanan tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.

Persyaratan Pengajuan E-Visa

  • Pengajuan visa masuk elektronik dapat dikirimkan oleh koneksi lokal resmi atau mitra strategis di Singapura melalui layanan elektronik SAVE milik ICA. Koneksi lokal harus warga negara Singapura atau pemegang izin tinggal tetap, berusia setidaknya 21 tahun, dan memiliki akun Singpass yang sah. Untuk pengajuan yang bertujuan wawancara bisnis atau negosiasi komersial, koneksi lokal harus bertindak atas nama entitas komersial yang terdaftar di Singapura.
  • Formulir 14A harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Formulir mendeklarasikan data identitas dan kontak, informasi paspor atau dokumen perjalanan, pekerjaan, pendapatan, pendidikan, tanggal kedatangan yang direncanakan, tujuan kunjungan, perkiraan lama tinggal, alamat akomodasi di Singapura, informasi koneksi lokal, dan riwayat imigrasi atau hukuman sebelumnya. Memberikan informasi yang salah, tidak lengkap, atau menyesatkan dapat menyebabkan penolakan pengajuan atau pencabutan izin yang diberikan.
  • Fotokopi atau pindaian halaman informasi biografi paspor pemohon harus diserahkan. Paspor harus berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal rencana masuk ke Singapura. Penyerahan halaman paspor lainnya dan jumlah halaman kosong yang diperlukan tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Satu foto paspor berwarna terkini yang diambil dalam tiga bulan terakhir harus diserahkan. Ukuran yang disarankan untuk foto yang akan diunggah ke layanan elektronik adalah 400 × 514 piksel. Format JPG, JPEG, HEIC, HEIF, dan PNG diterima, dan ukuran file tidak boleh melebihi 8 MB. Foto tidak boleh diedit atau diperbaiki yang mengubah fitur wajah. Foto harus jelas, diambil dari depan, menunjukkan wajah dengan jelas, dan berlatar belakang putih polos.
  • Surat Pengantar dalam bentuk Formulir V39A wajib untuk beberapa dokumen perjalanan dan kelompok pengajuan; untuk yang lain, mungkin diminta berdasarkan kasus per kasus. Surat harus mencantumkan nama pemohon, nomor paspor atau dokumen perjalanan, titik keberangkatan, tujuan perjalanan, dan hubungan dengan koneksi lokal. Koneksi lokal perorangan harus menyebutkan nama, nomor identitas, alamat, telepon, dan alamat email, serta menandatangani formulir. Surat yang diterbitkan atas nama perusahaan harus memuat nama perusahaan, alamat, nomor pendirian, dan informasi orang yang bertindak atas nama perusahaan.
  • Untuk beberapa pengajuan kunjungan sosial atau komersial di mana Surat Pengantar dari koneksi lokal yang sesuai tidak dapat diperoleh, surat yang diterbitkan oleh kedutaan atau komisi tinggi negara pemohon dapat diterima. Apakah Surat Pengantar wajib atau tidak tergantung pada dokumen perjalanan dan kelompok pengajuan.
  • Dokumen asli, salinan, dan terjemahan resmi bahasa Inggris dari dokumen yang tidak berbahasa Inggris dapat diminta. Terjemahan dapat disiapkan oleh perwakilan diplomatik negara penerbit dokumen atau oleh notaris yang bertugas di Singapura atau di tempat dokumen diterbitkan. Terjemahan yang disiapkan secara pribadi harus dilegalisir oleh perwakilan diplomatik terkait atau disahkan oleh notaris yang berwenang.
  • Disarankan agar pengajuan dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum rencana kedatangan di Singapura. Biaya pemrosesan sebesar 30 dolar Singapura per pengajuan, tidak dapat dikembalikan. Pembayaran online dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit Visa atau Mastercard.
  • Waktu pemrosesan standar adalah tiga hari kerja, tidak termasuk hari pengajuan dikirimkan. Beberapa pengajuan mungkin memakan waktu lebih lama karena peninjauan tambahan, dan otoritas berwenang dapat meminta dokumen tambahan.
  • Setelah pengajuan disetujui, koneksi lokal, mitra strategis, atau agen visa resmi dapat mengambil salinan visa elektronik dari sistem. Membawa salinan cetak visa elektronik sangat disarankan oleh beberapa perwakilan luar negeri; apakah ini wajib bagi semua penumpang tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Dimungkinkan untuk meminta visa dengan satu kali masuk, dua kali masuk, tiga kali masuk, atau beberapa kali masuk; jumlah masuk yang akan diberikan dan masa berlaku tergantung pada penilaian individu pengajuan. Masa berlaku universal tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Visa sekali masuk dapat digunakan satu kali, visa beberapa kali masuk dapat digunakan beberapa kali selama masa berlaku yang tertera di atasnya.
  • Masa berlaku visa tidak menentukan lama tinggal di negara tersebut. Lama tinggal yang diizinkan ditentukan oleh petugas ICA di perbatasan dan ditunjukkan pada Visit Pass elektronik yang dikirim setelah masuk. Visa yang sah tidak menjamin masuk ke negara tersebut.
  • Setiap anak memerlukan paspor atau dokumen perjalanan pribadi yang terpisah dan pengajuan terpisah. Formulir 14A meminta informasi pendamping perjalanan untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda pada tanggal pengajuan. Dokumen apa yang harus diserahkan seperti akta kelahiran, surat persetujuan orang tua, surat hak asuh, atau dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Reservasi hotel, rencana perjalanan terperinci, surat kerja atau gaji, surat siswa, dokumen perusahaan, laporan rekening bank, dan asuransi kesehatan perjalanan tidak disebutkan sebagai dokumen wajib umum untuk semua pengajuan visa elektronik. Dokumen-dokumen ini dapat diminta tambahan tergantung pada dokumen perjalanan, tujuan pengajuan, dan otoritas yang memproses pengajuan. Jangka waktu yang harus dicakup oleh laporan bank, saldo minimum, dan pertanggungan asuransi tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.

Persyaratan Pengajuan Visa Konsuler

  • Orang yang tidak memiliki koneksi lokal yang sesuai untuk mengajukan aplikasi elektronik di Singapura dapat menyerahkan aplikasi mereka ke perwakilan luar negeri Singapura terdekat atau agen visa resmi yang ditunjuk oleh perwakilan tersebut. ICA tidak menerima aplikasi visa di konter imigrasi di pintu perbatasan.
  • Apakah aplikasi diterima langsung di perwakilan, dengan janji temu, atau hanya melalui agen resmi tergantung pada negara tempat aplikasi diajukan. Beberapa perwakilan luar negeri tidak menerima aplikasi langsung atau tanpa janji temu. Pemohon harus mengikuti prosedur lokal terkini dari perwakilan tempat mereka mengajukan aplikasi.
  • Dokumen dasar: Formulir 14A yang diisi dan ditandatangani, paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, salinan halaman informasi biografi paspor, dan foto paspor berwarna yang diambil dalam tiga bulan terakhir. Surat Pengantar wajib untuk beberapa kelompok dokumen perjalanan, dan untuk kelompok lain dapat diminta sebagai dokumen tambahan.
  • Untuk foto cetak, banyak perwakilan luar negeri meminta foto berukuran 35 × 45 milimeter, tanpa bingkai, berlatar belakang putih, diambil dari depan, dan tidak menutupi wajah. Jumlah foto yang diminta bisa satu atau dua tergantung perwakilan. Oleh karena itu, jumlah foto cetak dan spesifikasi teknis lokal tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Berdasarkan daftar periksa lokal perwakilan yang dituju, dapat diminta dokumen identitas nasional, bukti tempat tinggal sah di negara aplikasi, surat pemberi kerja, surat izin, informasi gaji, surat siswa, dokumen perusahaan, bukti simpanan bank, reservasi transportasi, atau bukti akomodasi. Dokumen-dokumen ini tidak umum untuk semua pemohon.
  • Untuk aplikasi yang meminta surat pemberi kerja, surat harus ditandatangani oleh pejabat berwenang perusahaan, memuat informasi perusahaan, jabatan pemohon, masa kerja, gaji, dan tanggal izin. Dari pelajar dapat diminta surat dari sekolah atau kartu pelajar; dari yang tidak bekerja dapat diminta dokumen kemampuan keuangan terkini. Rincian yang berlaku hanya ditentukan berdasarkan daftar periksa perwakilan luar negeri terkait.
  • Berapa bulan laporan rekening bank yang diperlukan, dokumen keuangan yang harus diserahkan sponsor, dan saldo minimum yang harus ada tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Untuk dokumen yang tidak berbahasa Inggris, harus diserahkan terjemahan resmi bahasa Inggris dan, jika perlu, dokumen asli beserta salinannya. Terjemahan yang disiapkan atau dilegalisir oleh perwakilan diplomatik atau notaris diterima. Lingkup apostille, legalisasi, atau notaris tergantung pada perwakilan yang dituju dan negara penerbit dokumen.
  • Biaya pemrosesan visa pusat adalah 30 dolar Singapura per aplikasi dan tidak dapat dikembalikan. Perwakilan luar negeri atau agen resmi dapat memungut jumlah ini dalam mata uang lokal dan dapat juga mengenakan biaya layanan. Metode pembayaran yang diterima dan biaya layanan bervariasi tergantung perwakilan atau agen resmi, sehingga tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Disarankan agar aplikasi diajukan dalam waktu 30 hari sebelum rencana kedatangan. Waktu pemrosesan untuk aplikasi melalui perwakilan luar negeri dan agen resmi biasanya tiga hingga lima hari kerja. Berkas dengan dokumen tidak lengkap, peninjauan tambahan, atau wawancara mungkin memakan waktu lebih lama.
  • Masa berlaku visa dan jumlah masuk ditentukan oleh penilaian individu dan ditunjukkan pada visa elektronik yang diterbitkan. Masa berlaku tidak dapat diubah atau diperpanjang setelah diberikan. Jika perlu, aplikasi baru harus diajukan.
  • Visa yang sah hanya memberikan hak untuk bepergian ke Singapura dan meminta masuk. Penerimaan ke negara tersebut dan lama tinggal yang diizinkan ditentukan oleh petugas perbatasan. Durasi kunjungan diberitahukan melalui Visit Pass elektronik dan tidak tergantung pada masa berlaku visa.

Persyaratan Visa Transit

  • Untuk penumpang yang tetap berada di area transit Singapura dan melanjutkan ke negara lain tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, tidak diperlukan visa transit Singapura yang terpisah. Penumpang harus memiliki kartu boarding untuk penerbangan lanjutan dan tidak perlu melalui pemeriksaan imigrasi Singapura untuk mengambil bagasi, membeli tiket baru, atau check-in ulang.
  • Jika penumpang transit perlu melalui pemeriksaan imigrasi Singapura, maka berlaku aturan masuk normal termasuk masa berlaku paspor, visa masuk, Kartu Kedatangan SG, kemampuan keuangan, tiket perjalanan selanjutnya, proses biometrik, dan persyaratan kesehatan.
  • Beberapa penumpang transit yang memerlukan visa, jika memenuhi persyaratan, dapat meminta masuk melalui Fasilitas Transit Bebas Visa (bebas visa Transit Facility) selama 96 jam. Pengaturan ini bukan visa transit terpisah, melainkan fasilitas transit bebas visa yang dinilai di perbatasan. Penilaian akhir kelayakan dilakukan oleh petugas ICA di titik masuk, dan masa tinggal tidak dapat diperpanjang.
  • Penumpang harus melakukan perjalanan melalui Singapura ke negara ketiga dan menyerahkan tiket pesawat, feri, atau kapal pesiar yang sah yang menunjukkan bahwa penumpang akan meninggalkan Singapura dalam waktu paling lama 96 jam. Moda transportasi masuk dan keluar yang diizinkan bervariasi tergantung pada kelompok VFTF yang berlaku bagi penumpang; dalam beberapa kasus, keberangkatan dari Singapura hanya melalui udara, dalam kasus lain melalui udara atau laut.
  • Untuk beberapa aplikasi VFTF, harus diserahkan visa atau izin tinggal jangka panjang yang diterbitkan oleh salah satu negara ketiga yang diakui oleh ICA dan masih berlaku setidaknya satu bulan pada tanggal masuk ke Singapura. Jika visa negara ketiga sekali masuk telah digunakan sebelumnya, penumpang harus transit melalui Singapura saat kembali langsung ke negara asalnya dari negara penerbit visa dan belum kembali ke negara asalnya setelah menggunakan visa tersebut.
  • Penumpang yang akan melalui pemeriksaan imigrasi Singapura di bawah VFTF harus mengirimkan Kartu Kedatangan SG dan deklarasi kesehatan dalam waktu tiga hari termasuk hari kedatangan; menyerahkan dokumen perjalanan pribadi yang berlaku setidaknya enam bulan, tiket perjalanan selanjutnya, dan jika diperlukan, visa negara ketiga atau izin tinggal di perbatasan.
  • Biaya aplikasi terpisah, waktu pemrosesan standar, atau dokumen konfirmasi elektronik yang diterbitkan sebelumnya untuk VFTF tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Keputusan penerimaan dibuat di perbatasan, dan memenuhi persyaratan fasilitas tidak menjamin masuk ke negara tersebut.
Populasi
5,905,748(2026 perk.)
Bahasa resmi
Inggris, Melayu, Bahasa Mandarin, Tamil
Jenis pemerintahan
Republik parlementer
Benua
Asia
Ibu kota
Singapura
Mata uang
Dolar Singapura
Luas wilayah
719 km²
Kode telepon
+65

Singapura: Destinasi penting

Singapura adalah negara kota yang menjadi pusat keuangan dan perdagangan di Asia Tenggara. Ibu kotanya adalah Singapura, yang juga merupakan kota utama dan pusat kedatangan melalui Bandara Internasional Changi. Sebagai gerbang utama, Changi menghubungkan Singapura dengan berbagai destinasi global.

Singapura menawarkan perpaduan budaya yang kaya dengan lingkungan multietnis seperti Little India dan Chinatown. Selain itu, pulau ini memiliki kawasan bisnis modern di Marina Bay serta destinasi rekreasi seperti Sentosa. Pendidikan dan pariwisata menjadi pilar penting bagi negara ini.

Perjalanan di Singapura mudah dilakukan dengan sistem transportasi umum yang efisien seperti MRT dan bus. Banyak wisatawan menggunakan Singapura sebagai basis untuk menjelajahi Asia Tenggara karena konektivitasnya yang luas. Perencanaan rute biasanya mencakup kunjungan ke berbagai distrik dalam waktu singkat.