Indonesia:Persyaratan visa

IndonesiaPelajari persyaratan visa untuk negara ini. Pemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Indonesia Peta persyaratan visa

Indonesia: Persyaratan Visa

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Umum

  • Semua penumpang yang masuk ke Indonesia harus mengisi kartu kedatangan elektronik All Indonesia dalam waktu tiga hari sebelum kedatangan. Kartu kedatangan terpisah harus diisi untuk setiap penumpang.

Persyaratan Masuk Bebas Visa

  • Penumpang harus memiliki paspor nasional yang berlaku setidaknya enam bulan pada tanggal kedatangan di Indonesia. Tiket pulang atau tiket transportasi yang menunjukkan kelanjutan ke negara lain dari Indonesia harus diserahkan.
  • Paspor sementara, paspor darurat, titre de voyage, certificate of identity, laissez-passer, dan dokumen perjalanan serupa selain paspor nasional tidak diterima dalam cakupan masuk bebas visa.
  • Untuk masuk bebas visa tidak diperlukan sponsor dan tidak dikenakan biaya. Izin ini berlaku untuk satu kali masuk dan memberikan hak tinggal maksimal 30 hari sejak tanggal kedatangan di negara tersebut. Jangka waktu ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya.
  • Masuk bebas visa dapat digunakan untuk pariwisata, kunjungan keluarga, rapat, perjalanan insentif, konvensi, pameran, dan partisipasi dalam kegiatan serupa, serta transit untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Tidak memberikan hak untuk bekerja dengan imbalan, menjual barang atau jasa, atau melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.
  • Penumpang dapat menyerahkan dokumennya kepada petugas imigrasi saat kedatangan. Bagi penumpang yang memenuhi syarat, dimungkinkan juga untuk membuat catatan masuk elektronik dengan mengisi formulir elektronik sebelum perjalanan.
  • Jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Kewajiban asuransi kesehatan perjalanan dan jumlah pertanggungan minimum asuransi tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Reservasi hotel, laporan rekening bank, jumlah keuangan minimum, foto, atau surat keterangan kerja tidak disebutkan dalam sumber pusat sebagai persyaratan standar masuk bebas visa.

Persyaratan Permohonan E-Visa

  • Permohonan e-visa dilakukan melalui portal elektronik resmi. Pemohon harus terlebih dahulu membuat akun, memilih tujuan perjalanan dan jenis visa yang sesuai, mengisi informasi yang diminta dalam sistem, dan mengunggah dokumen yang terkait dengan jenis visa tersebut secara elektronik. Daftar dokumen dapat bervariasi tergantung pada tujuan perjalanan, indeks visa, jenis dokumen perjalanan, kewarganegaraan, dan status sponsor. Daftar periksa yang ditampilkan dalam sistem permohonan harus dijadikan acuan.
  • Saat pembuatan akun, dimasukkan jenis dokumen perjalanan, halaman informasi biografi paspor, foto, nama depan dan nama belakang, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor telepon, tanggal penerbitan dan kedaluwarsa paspor, negara penerbit, dan alamat email. Informasi pribadi termasuk nama depan, nama belakang, dan tempat lahir harus ditulis dengan huruf Latin dan sesuai dengan format ICAO di paspor. Visa akan terhubung secara elektronik ke paspor yang digunakan dalam permohonan, dan perjalanan harus dilakukan dengan paspor yang sama.
  • Gambar halaman biografi paspor harus diunggah dengan jelas, terlihat penuh, tidak terpotong, tidak terlipat, dan tidak buram. Gambar paspor harus disiapkan dalam posisi horizontal.
  • Foto yang digunakan dalam permohonan elektronik harus terkini dan berwarna. Foto harus berukuran 4 x 6 sentimeter, resolusi minimal 400 x 600 piksel, dan disiapkan dalam format JPEG, JPG, atau PNG. Pada layar unggahan akun umum, ukuran file maksimum yang ditentukan adalah 2 MB. Wajah harus menghadap langsung ke kamera, gambar harus jelas, dan tidak boleh menggunakan ekspresi wajah yang mencolok. Bagian antara bagian atas kepala dan dagu harus menutupi sekitar 50–60% dari tinggi foto.
  • Untuk e-visa kunjungan wisata C1 satu kali masuk, paspor atau dokumen perjalanan nasional harus berlaku setidaknya enam bulan. Untuk dokumen perjalanan yang dapat diterima selain paspor nasional, masa berlaku minimum adalah 12 bulan. Laporan rekening bank tiga bulan terakhir atas nama pemohon atau, jika diperlukan, sponsor harus diserahkan, dan rekening harus memiliki setidaknya 2.000 dolar AS atau setara. Foto berwarna yang diambil dalam satu tahun terakhir juga harus diunggah.
  • Visa C1 umumnya dapat diperoleh tanpa sponsor. Untuk orang tanpa kewarganegaraan, pengguna dokumen perjalanan selain paspor nasional, dan kelompok pemohon tertentu yang memerlukan pemeriksaan khusus, sponsor mungkin diperlukan. Dalam kasus tersebut, izin masuk kembali, tiket pulang atau lanjutan, dan dokumen sponsor tambahan mungkin diminta.
  • Visa C1 berlaku untuk satu kali masuk. Masa tinggal awal maksimal 60 hari dan total waktu dapat diperpanjang hingga 180 hari dengan perpanjangan. Visa harus digunakan untuk masuk ke negara tersebut dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan. Pada halaman pusat C1, biaya disebutkan sebesar 1.000.000 rupiah Indonesia dan waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran diterima.
  • Untuk visa kunjungan wisata D1 dengan masuk berulang, harus disiapkan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, laporan rekening bank tiga bulan terakhir yang menunjukkan setidaknya 2.000 dolar AS atau setara, foto berwarna terkini, riwayat hidup, dan rencana perjalanan. Selain itu, diperlukan undangan, penjelasan, atau korespondensi dari lembaga pemerintah atau organisasi swasta; atau dalam hal kunjungan keluarga, surat dari pasangan atau orang tua yang menjelaskan hubungan keluarga dan kegiatan yang akan dilakukan, serta kartu keluarga atau dokumen setara.
  • Visa D1 dapat diterbitkan dengan opsi masuk berulang untuk satu, dua, atau lima tahun. Setiap kali masuk, dapat tinggal maksimal 60 hari dan izin tinggal dapat diperpanjang hingga 180 hari dengan syarat tertentu. Pada halaman pusat, biaya disebutkan sebesar 4.000.000 rupiah untuk D1 satu tahun, 6.000.000 rupiah untuk D1 dua tahun, dan 11.000.000 rupiah untuk D1 lima tahun. Waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran diterima.
  • Pembayaran permohonan dapat dilakukan melalui bank resmi dengan kode akrual yang dihasilkan sistem, atau dengan kartu kredit atau debit SIMPONI, Mastercard, Visa, atau JCB jika tersedia di layar permohonan. Metode yang diterima dapat bervariasi tergantung pada visa yang dipilih dan saluran permohonan.
  • E-visa yang disetujui dapat diunduh dari akun permohonan dan dikirim ke alamat email yang terdaftar. Disarankan untuk membawa salinan digital atau cetakan dokumen tersebut di ponsel atau tablet selama perjalanan. Penerbitan e-visa tidak menjamin masuk ke negara tersebut; keputusan akhir ada pada petugas imigrasi di perbatasan.
  • Pada halaman permohonan online standar C1 dan D1, tidak disebutkan persyaratan sidik jari atau wawancara wajib. Namun, tergantung pada tujuan perjalanan dan jenis visa, dokumen sponsor, surat undangan, dokumen profesional, surat izin, dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, atau dokumen pendukung lainnya mungkin diminta.
  • Jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Kewajiban asuransi kesehatan perjalanan dan jumlah pertanggungan minimum untuk permohonan turis standar C1 dan D1 tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.

Persyaratan Visa on Arrival

  • Visa on arrival B1 dapat diperoleh di titik imigrasi saat kedatangan di negara tersebut atau dapat diterbitkan sebagai visa on arrival elektronik sebelum perjalanan. Tidak diperlukan sponsor.
  • Penumpang harus menyerahkan paspor yang berlaku setidaknya enam bulan. Dokumen yang dapat diterima selain paspor nasional seperti paspor sementara atau paspor darurat harus berlaku setidaknya 12 bulan. Orang tanpa kewarganegaraan dan pengguna titre de voyage, certificate of identity, laissez-passer, dan dokumen serupa tidak dapat mengajukan visa on arrival.
  • Tiket pulang atau tiket transportasi yang menunjukkan kelanjutan ke negara lain dari Indonesia harus diserahkan. Pengecualian tiket lanjutan dapat berlaku untuk awak tertentu yang masuk untuk bergabung dengan kendaraan.
  • Dalam permohonan visa on arrival elektronik, halaman informasi biografi paspor, foto berwarna yang diambil dalam satu tahun terakhir, dan tiket pulang atau lanjutan diunggah secara elektronik. Informasi paspor dalam formulir permohonan harus diisi lengkap sesuai dengan yang tertulis di dokumen. Visa on arrival elektronik yang diterbitkan dengan informasi paspor atau identitas yang salah dapat dianggap tidak berlaku dan permohonan baru mungkin diperlukan.
  • Pada layar pendaftaran akun umum, untuk foto ditetapkan persyaratan ukuran 4 x 6 sentimeter, resolusi minimal 400 x 600 piksel, format JPEG, JPG, atau PNG, dan ukuran file maksimal 2 MB. Karena pada halaman informasi visa on arrival elektronik juga ditunjukkan batas 200 KB untuk beberapa unggahan, batas file yang ditampilkan di layar permohonan langsung harus dijadikan acuan.
  • Biaya visa on arrival elektronik dapat dibayarkan secara digital dengan kartu bank atau kredit. Pada halaman resmi B1, disebutkan bahwa visa akan dikirim melalui akun dan email dalam waktu 1 x 24 jam setelah permohonan selesai. Dijelaskan bahwa permohonan dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum perjalanan dan disarankan untuk diselesaikan setidaknya 48 jam sebelum keberangkatan.
  • Jika visa diperoleh langsung saat kedatangan, penumpang melakukan pembayaran di konter bank resmi di area pemeriksaan imigrasi. Kupon visa yang diberikan setelah pembayaran diserahkan kepada petugas imigrasi. Stiker visa ditempelkan di paspor dan catatan masuk elektronik dibuat.
  • Biaya visa on arrival B1 adalah 500.000 rupiah Indonesia. Visa ini berlaku untuk satu kali masuk dan memberikan hak tinggal maksimal 30 hari pertama. Dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa tinggal menjadi 60 hari. Visa on arrival elektronik harus digunakan dalam waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan. Visa on arrival non-elektronik digunakan untuk masuk pada saat diterbitkan.
  • Visa on arrival dapat digunakan untuk pariwisata, kunjungan keluarga atau teman, rapat, konvensi, pameran, dan partisipasi dalam kegiatan serupa, serta transit untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Tidak memberikan hak untuk bekerja, menjual barang atau jasa, atau menerima upah dari orang atau organisasi di Indonesia.
  • Visa on arrival elektronik hanya boleh digunakan di bandara, pelabuhan, dan pos perbatasan darat yang tercantum dalam daftar titik masuk resmi. Penumpang harus memeriksa titik masuk yang akan dikunjungi dari daftar resmi terkini. Disarankan untuk membawa salinan digital atau cetakan dokumen elektronik.
  • Jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Jumlah minimum yang harus ada di rekening bank untuk visa on arrival dan dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan kecukupan keuangan tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Kewajiban asuransi kesehatan perjalanan dan jumlah pertanggungan minimum tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.

Persyaratan Permohonan Visa Konsuler

  • Visa kunjungan tertentu Indonesia juga dapat diperoleh melalui kedutaan besar atau konsulat Indonesia. Penerimaan permohonan, metode janji temu, keharusan pemohon hadir secara langsung, dan daftar dokumen setempat bervariasi tergantung pada perwakilan diplomatik yang bersangkutan.
  • Formulir permohonan harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pemohon. Dalam formulir, ditanyakan tanggal masuk dan keluar yang direncanakan, lama tinggal, titik masuk, jumlah masuk, tujuan perjalanan, destinasi utama, informasi sponsor, informasi pribadi, pekerjaan, alamat, informasi kontak, jenis paspor, nomor paspor, tanggal penerbitan dan kedaluwarsa, riwayat perjalanan sebelumnya ke Indonesia, penolakan masuk atau deportasi sebelumnya, dan informasi catatan kriminal.
  • Pemohon yang tinggal di negara yang berbeda dengan kewarganegaraannya mungkin diminta untuk memberikan nomor izin tinggal dan tanggal berlaku. Oleh karena itu, izin tinggal yang sah atau dokumen setara yang menunjukkan tempat tinggal sah di negara tempat permohonan diajukan harus diserahkan sesuai dengan daftar periksa perwakilan yang bersangkutan.
  • Permohonan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun atau orang yang tidak dapat menandatangani formulir harus ditandatangani oleh orang tua atau wali hukum. Apakah diperlukan akta kelahiran, identitas orang tua, surat persetujuan, atau dokumen hak asuh untuk anak-anak, ditentukan berdasarkan daftar periksa setempat yang diterbitkan oleh perwakilan.
  • Persyaratan dasar pusat untuk visa kunjungan C1 adalah: paspor yang berlaku setidaknya enam bulan, untuk dokumen yang dapat diterima selain paspor nasional masa berlaku minimal 12 bulan, laporan rekening bank tiga bulan terakhir, sumber daya keuangan minimal 2.000 dolar AS atau setara, dan foto berwarna terkini. Tergantung pada jenis permohonan, surat undangan, surat sponsor, tiket pulang atau lanjutan, rencana perjalanan, dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga, atau dokumen pendukung profesional mungkin diminta.
  • Pada halaman pusat C1, biaya disebutkan sebesar 1.000.000 rupiah Indonesia dan waktu pemrosesan standar adalah lima hari kerja setelah pembayaran diterima. Namun, perwakilan dapat memungut biaya dalam mata uang lokal, menggunakan transfer bank atau metode pembayaran lain, dan menetapkan waktu pemrosesan lokal.
  • Keharusan permohonan diajukan secara langsung, penyerahan paspor asli, jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor, jumlah dan ukuran foto, reservasi hotel, reservasi penerbangan, izin tinggal setempat, terjemahan dokumen, notaris, legalisasi, atau persyaratan apostille dapat bervariasi tergantung pada kedutaan besar atau konsulat yang bersangkutan. Tidak ada satu daftar periksa pusat yang diterbitkan untuk elemen-elemen ini yang dapat diterapkan ke semua perwakilan.
  • Jumlah halaman kosong yang harus ada di paspor tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Jumlah foto dan ukuran foto lokal yang akan digunakan dalam permohonan konsuler tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat. Kewajiban asuransi kesehatan perjalanan dan jumlah pertanggungan minimum untuk visa konsuler turis standar tidak ditentukan secara pasti dalam sumber resmi pusat.
  • Perwakilan dapat meminta dokumen tambahan atau wawancara jika diatur dalam prosedur yang diterbitkan untuk jenis visa atau tujuan perjalanan. Penerbitan visa tidak memberikan hak masuk tanpa syarat ke negara tersebut; keputusan masuk akhir berada pada otoritas imigrasi Indonesia di perbatasan.
Populasi
287,886,782(2026 perk.)
Bahasa resmi
Indonesia
Jenis pemerintahan
Republik presidensial
Benua
Asia
Ibu kota
Jakarta
Mata uang
Rupiah Indonesia
Luas wilayah
1.904.570 km²
Kode telepon
+62

Indonesia: Destinasi penting

Jakarta, ibu kota Indonesia, adalah pintu masuk utama bagi sebagian besar pelancong internasional. Kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Medan, dan Denpasar juga menjadi pusat kedatangan yang penting.

Bali menonjol sebagai destinasi wisata budaya dan pantai yang ikonik, sementara Yogyakarta kaya akan warisan sejarah. Jakarta menjadi pusat bisnis dan pendidikan, dengan pulau-pulau seperti Sumatera dan Lombok menawarkan keindahan alam.

Perjalanan antar kota umumnya menggunakan penerbangan domestik yang menghubungkan Jakarta dengan seluruh nusantara. Banyak wisatawan merencanakan rute dari Jakarta ke Bali, lalu melanjutkan ke Yogyakarta atau Lombok untuk pengalaman yang beragam.