Mali:Persyaratan visa dan aturan masuk bagi pengunjung

Jumlah negara yang warganya harus mengajukan visa sebelum memasuki negara ini adalah 172. Jumlah negara dengan akses bebas visa adalah 24. Jumlah negara dengan visa saat kedatangan adalah 2.

Mali – Lihat peringkat paspor
Gambar tautan unduhan Passport Reports di App StoreGambar tautan unduhan Passport Reports di Microsoft Store

Mali: Aturan masuk bagi pengunjungPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:

Mali:Peta persyaratan visa

Lihat warga negara mana yang memerlukan visa untuk masuk ke negara ini dan mana yang dapat masuk tanpa visa.

Mali: Dokumen dan persyaratan untuk visa dan masuk ke negara tersebut

Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Persyaratan Masuk Bebas Visa

  • Penumpang harus membawa paspor atau dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterima berdasarkan peraturan yang mendasari pembebasan visa dan berlaku pada tanggal perjalanan. Pada beberapa pengaturan pembebasan, kartu identitas nasional yang berlaku atau laissez-passer regional dapat diterima. Jenis dokumen yang dapat digunakan bervariasi tergantung pada status pembebasan penumpang dan dokumen perjalanan yang dibawa.
  • Saat masuk ke Mali, harus menunjukkan tiket pulang atau tiket yang menunjukkan keberangkatan ke negara lain dari Mali. Sertifikat vaksinasi internasional yang diperlukan menurut peraturan kesehatan juga harus dibawa. Sertifikat vaksinasi demam kuning secara eksplisit diminta dalam prosedur konsuler terkini terkait permohonan visa.
  • Dokumen mengenai tujuan perjalanan dan rencana kondisi tinggal dapat diminta. Jika diperlukan, bukti yang menunjukkan kemampuan untuk membiayai biaya hidup yang cukup serta biaya kepulangan atau keberangkatan dari negara juga dapat diminta. Jika akan melakukan kegiatan profesional di Mali, dokumen yang mengizinkan kegiatan tersebut atau membuktikan sifat kegiatan harus diserahkan.
  • Dokumen harus berlaku pada saat masuk.
  • Penumpang yang tidak memenuhi persyaratan masuk yang diperlukan dapat ditolak masuk ke negara. Larangan masuk, keputusan deportasi, atau keberatan dari segi ketertiban umum juga dapat menyebabkan penolakan masuk.

Persyaratan Visa di Pintu Masuk

  • Pemberian visa masuk di pos perbatasan hanya diatur untuk keadaan luar biasa. Pengaturan ini tidak memberikan hak kepada penumpang untuk mendapatkan visa secara rutin atau tanpa syarat di pos perbatasan.
  • Pada permohonan luar biasa, harus terdapat paspor atau dokumen perjalanan pengganti paspor yang berlaku, tiket pulang atau tiket lanjutan ke negara berikutnya, dan sertifikat vaksinasi internasional yang diminta oleh peraturan kesehatan. Bukti tambahan mengenai tujuan perjalanan, kondisi tinggal, kecukupan biaya hidup, dan jaminan keberangkatan dari negara dapat diminta.
  • Oleh karena itu, visa di pintu masuk tidak boleh diandalkan tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari perwakilan diplomatik Mali yang berwenang atau otoritas imigrasi sebelum perjalanan.

Persyaratan Permohonan Visa di Konsulat

  • Permohonan visa harus dimulai melalui portal digital pusat Kementerian Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Mali. Pemohon harus membuat akun pengguna, memilih jenis visa yang akan dimohon, mengisi formulir online secara lengkap, dan mengunggah dokumen pendukung dalam format PDF atau JPG. Portal akan mengarahkan pemohon ke kedutaan besar atau konsulat yang berwenang berdasarkan negara tempat tinggalnya.
  • Permohonan hanya dapat diselesaikan oleh kedutaan besar atau konsulat Mali yang bertanggung jawab atas wilayah tempat pemohon secara sah berdomisili. Dari orang yang mengajukan permohonan dari negara yang bukan kewarganegaraannya, dapat diminta izin tinggal yang berlaku, visa, kartu tempat tinggal, atau bukti tempat tinggal sah lainnya.
  • Dalam prosedur permohonan digital terkini, dokumen-dokumen berikut diminta:
  • Salinan paspor yang berlaku minimal enam bulan. Foto paspor yang baru diambil. Surat undangan yang dilegalisir yang dikirim dari Mali, atau reservasi hotel. Salinan reservasi penerbangan pulang-pergi. Salinan kartu atau sertifikat vaksinasi demam kuning. Dokumen tambahan sesuai dengan jenis visa yang dipilih dan tujuan perjalanan.
  • Semua informasi dalam formulir harus diisi dengan benar dan lengkap. Informasi yang salah atau tidak lengkap dapat menyebabkan keterlambatan pemrosesan atau penolakan berkas. Permohonan yang disiapkan dalam bentuk kertas atau tulisan tangan tidak diterima dalam prosedur digital terkini, kecuali dicatat melalui portal pusat. Jika dianggap perlu, pemohon dapat diminta untuk membuat janji dan hadir di perwakilan yang berwenang.
  • Persyaratan dokumen terperinci dapat bervariasi tergantung pada kedutaan besar atau konsulat yang bertanggung jawab. Daftar periksa yang diterapkan oleh Konsulat Jenderal di Paris di wilayah tugasnya meminta dua foto berwarna berukuran 4,5 × 3,5 sentimeter ditempelkan pada formulir; foto kopi atau hasil pindaian tidak diterima. Perwakilan yang sama meminta paspor berlaku setidaknya enam bulan setelah akhir rencana tinggal dan mengandung dua halaman kosong penuh yang berhadapan. Persyaratan foto dan halaman kosong ini bukan merupakan aturan universal yang dipublikasikan di portal pusat untuk semua pemohon.
  • Reservasi hotel dapat digunakan sebagai bukti akomodasi. Untuk akomodasi pribadi, dokumen akomodasi yang disiapkan oleh tuan rumah dapat diminta. Jika orang yang mengundang adalah warga negara Mali, salinan dokumen identitasnya; jika orang asing yang tinggal di Mali, salinan paspor dan izin tinggalnya dapat diminta.
  • Untuk perjalanan bisnis, surat undangan atau surat dari perusahaan terkait dapat diminta. Untuk permohonan visa multi-entry, harus diserahkan dokumen yang menunjukkan akan ada kontak rutin dengan lembaga publik, organisasi profesi, penyelenggara perjalanan, otoritas lokal, atau organisasi terkait di Mali. Dokumen yang disusun oleh mitra di Mali ini harus membuktikan sifat kontak yang rutin atau berkala.
  • Perwakilan yang berwenang dapat meminta surat keterangan kerja, dokumen perusahaan, dokumen pendidikan, rencana perjalanan, bukti kemampuan finansial, atau dokumen pendukung lainnya sesuai dengan tujuan perjalanan.
  • Apakah formulir permohonan juga perlu ditandatangani tangan harus diverifikasi dari perwakilan yang bertugas.
  • Namun demikian, surat undangan yang diserahkan dari Mali harus dilegalisir secara jelas diminta dalam pengumuman permohonan terkini.
  • Biaya visa harus dibayar. Biaya dapat bervariasi tergantung perwakilan tempat permohonan diajukan, masa berlaku visa, jumlah masuk, status pemohon, dan pengaturan timbal balik. Beberapa perwakilan menerima uang tunai, cek bank, wesel pos, atau cek kasir, namun tidak menerima cek pribadi.
  • Kedutaan Besar Mali di New Delhi menyebutkan rata-rata waktu pemrosesan di wilayah tugasnya adalah lima hingga sepuluh hari kerja, tidak termasuk permohonan mendesak. Jangka waktu ini bukan waktu pemrosesan yang dijamin untuk perwakilan lainnya.
  • Visa masuk umum memberikan hak tinggal maksimal 90 hari sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang satu kali. Masuk pertama dengan visa yang diberikan oleh otoritas diplomatik atau konsuler harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak penerbitan visa. Visa saja tidak memberikan hak tinggal jangka panjang atau menetap.
  • Dalam peraturan umum hukum, visa multi-entry dapat berlaku minimal enam bulan dan maksimal satu tahun, dan dapat diperpanjang. Masuk pertama harus dilakukan dalam waktu tiga bulan. Namun demikian, untuk pengaturan timbal balik khusus atau status permohonan tertentu, perwakilan resmi dapat menerapkan visa multi-entry yang lebih lama. Masa berlaku pasti, masa tinggal maksimum, dan jumlah masuk harus dinilai berdasarkan keputusan yang tertulis pada visa yang diterbitkan.
  • Portal pusat memungkinkan pengajuan permohonan untuk tujuan perjalanan seperti pariwisata, kunjungan pribadi, bisnis, dan pendidikan. Tujuan yang dipilih saat permohonan dapat mengubah daftar dokumen tambahan yang diminta dan prosedur yang akan diterapkan oleh perwakilan yang berwenang. Permintaan janji atau dokumen tambahan dapat diterapkan sesuai dengan karakteristik permohonan.

Persyaratan Visa Transit

  • Penumpang transit harus menyerahkan paspor atau dokumen perjalanan pengganti paspor yang berlaku, tiket lanjutan yang menunjukkan keberangkatan dari Mali, dan sertifikat vaksinasi internasional yang diminta oleh peraturan kesehatan. Formulir informasi yang mendukung permohonan visa harus diisi lengkap.
  • Visa transit merupakan izin khusus yang diberikan oleh otoritas imigrasi. Visa ini dapat diberikan dalam kasus kendaraan tidak dapat bergerak karena kerusakan atau kecelakaan, menunggu penerbangan lanjutan, atau singgah singkat di Mali untuk tujuan wisata atau kunjungan keluarga.
  • Masa tinggal untuk singgah transit dengan tujuan wisata atau kunjungan keluarga tidak boleh melebihi 15 hari. Jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan, izin tinggal harus diminta dari otoritas yang berwenang sebelum jangka waktu ini berakhir.
  • Bea meterai atau biaya visa dibayarkan untuk visa transit.