Maladewa: Aturan masuk bagi pengunjungPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:Status dataPemeriksaan terakhir:Pembaruan terakhir:
Maladewa:Peta persyaratan visa
Lihat warga negara mana yang memerlukan visa untuk masuk ke negara ini dan mana yang dapat masuk tanpa visa.
Maladewa: Dokumen dan persyaratan untuk visa dan masuk ke negara tersebut
Persyaratan visa dapat berubah. Selalu periksa informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.
Persyaratan Masuk Bebas Visa
- Masuk bebas visa hanya berlaku bagi penumpang dan jenis paspor yang tercakup dalam perjanjian pembebasan visa bilateral yang berlaku. Penumpang harus membawa jenis paspor yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam perjanjian, dan menjaga tujuan perjalanan serta lama tinggal dalam batas yang diizinkan dalam perjanjian. Lama tinggal maksimum yang diizinkan, jumlah masuk, dan hak untuk bekerja, belajar, atau kegiatan komersial bervariasi sesuai perjanjian yang relevan.
- Penumpang asing yang datang ke Maladewa harus mengisi formulir Traveller Declaration secara elektronik melalui sistem IMUGA dalam waktu 96 jam sebelum jam penerbangan. Formulir meminta informasi pribadi, informasi perjalanan, dan informasi akomodasi. Deklarasi gratis dan harus diisi atas nama penumpang sendiri.
- Persyaratan ini harus diperiksa sesuai perjanjian bilateral yang relevan dan tujuan perjalanan.
Persyaratan Aplikasi E-Visa
- Mulai 23 November 2025, visa kerja dan jenis visa yang memerlukan persetujuan sebelumnya selain visa turis dan visa pertemuan diterbitkan sebagai visa elektronik. Aplikasi dilakukan melalui sistem daring yang relevan. E-visa yang disetujui dapat dilihat dan diunduh secara daring dengan kode QR unik. Penyerahan paspor untuk stiker visa fisik tidak diperlukan.
- Dokumen yang diminta saat aplikasi bervariasi tergantung pada jenis visa, tujuan perjalanan, status sponsor, dan kondisi pemohon. IMUGA, Xpat, atau Business Portal dapat menampilkan bidang dan daftar dokumen khusus aplikasi setelah layanan dan subtipe dipilih. Belum ada satu daftar periksa dokumen universal yang diterbitkan untuk semua jenis e-visa.
- Pada aplikasi yang memerlukan foto, foto harus berukuran 35 × 45 milimeter, dengan latar belakang putih polos, tanpa tepi, jelas, dan pencahayaan merata. Wajah harus menempati sekitar 70–80% dari tinggi foto, dan jarak antara dagu dan puncak kepala harus 32–36 milimeter. Pemohon harus melihat langsung ke kamera, mata terbuka, mulut tertutup, dan ekspresi wajah natural. Foto harus diambil dalam 30 hari terakhir dan salinan digital harus diserahkan.
- Pada foto anak usia sembilan tahun ke bawah, wajah diperbolehkan menempati 50–80% dari tinggi foto. Pada anak di bawah lima tahun, aturan ekspresi wajah netral, melihat langsung ke kamera, dan pemusatan penuh dapat dilonggarkan. Topi atau aksesori yang menutupi wajah tidak diterima; pada penutup kepala yang digunakan karena alasan agama, seluruh wajah harus terlihat.
- E-visa komersial: Aplikasi dimulai melalui sistem Business Portal dari kementerian terkait. Masuk ke sistem menggunakan akun eFaas. Saat aplikasi dikirim, nomor GSR dibuat dan berkas ditransfer ke Departemen Imigrasi Maladewa setelah ditinjau oleh kementerian. Halaman informasi biografi paspor yang berwarna dan jelas serta foto terbaru harus diserahkan. Paspor harus berlaku setidaknya enam bulan. Otoritas yang berwenang dapat meminta dokumen pendukung tambahan sesuai aplikasi.
- Visa komersial dapat diberikan untuk 30–90 hari sekaligus. Total masa tinggal dalam satu tahun kalender tidak boleh melebihi 180 hari.
- E-visa kerja: Aplikasi dilakukan oleh pemberi kerja atau perwakilan yang berwenang melalui Xpat Online System dan dengan akun eFaas yang valid. Aplikasi harus dibuka di bawah catatan izin kerja yang relevan. Izin kerja yang valid, foto terbaru sesuai standar foto imigrasi, halaman informasi biografi paspor yang berwarna dan jelas, serta dokumen tambahan yang diminta sesuai aplikasi harus diserahkan.
- Karyawan yang pertama kali datang harus masuk ke negara dengan Entry Pass yang valid yang diterbitkan oleh kementerian yang berwenang, dan pemberi kerja harus menyelesaikan proses visa kerja dalam waktu 15 hari sejak masuk. E-visa kerja yang disetujui dapat dilihat dan diunduh secara daring.
- Masa berlaku e-visa kerja terkait dengan durasi izin kerja yang disetujui. Visa yang diperpanjang diberikan maksimal satu tahun sekaligus. Jika paspor diperbarui, nomor paspor yang tercatat di e-visa harus diperbarui sebelum perjalanan. Saat masuk ke negara, nomor paspor di e-visa harus sama dengan nomor paspor yang digunakan.
- Proses sponsor: Bagi orang yang memerlukan persetujuan sponsor sebelumnya, aplikasi dilakukan melalui IMUGA. Sponsor dapat menjadi warga negara Maladewa atau seseorang dengan visa profesional yang sesuai, dan bertanggung jawab atas masa tinggal orang yang disponsori di negara tersebut.
- Dalam aplikasi, formulir IM21 yang diisi, halaman informasi biografi paspor orang yang disponsori, kartu identitas sponsor Maladewa atau salinan depan dan belakang kartu izin kerja sponsor asing atau dokumen Persetujuan Ketenagakerjaan (Employment Approval), serta dokumen yang membuktikan hubungan antara para pihak harus diserahkan. Jika sponsor adalah perusahaan atau pemberi kerja, stempel perusahaan harus ada pada formulir. Dokumen tambahan dapat diminta sesuai karakteristik aplikasi.
- Dalam aplikasi, lama tinggal yang direncanakan, perkiraan tanggal kedatangan, dan tujuan perjalanan harus dilaporkan. Orang yang disponsori harus masuk ke Maladewa dalam waktu 30 hari sejak persetujuan diberikan. Disarankan untuk membeli tiket setelah persetujuan sponsor diperoleh.
- E-visa tanggungan: Aplikasi sponsor bagi orang yang pertama kali datang sebagai tanggungan harus dilakukan melalui IMUGA setidaknya lima hari kerja sebelum rencana kedatangan. Setelah masuk ke negara, aplikasi visa tanggungan diselesaikan.
- Dalam aplikasi, formulir IM23, foto yang sesuai, halaman informasi biografi paspor, stempel masuk terakhir untuk aplikasi baru, halaman visa terakhir untuk perpanjangan, dokumen yang membuktikan hubungan keluarga, laporan kesehatan, dan asuransi kesehatan harus diserahkan. Dokumen tambahan dapat diminta sesuai karakteristik berkas.
- Biaya visa tanggungan adalah 750 rufiyaa Maladewa. Biaya kartu visa adalah 50 rufiyaa Maladewa.
- E-visa pernikahan: Orang yang akan datang ke Maladewa untuk menikah atau mendaftarkan pernikahan harus melakukan proses sponsor melalui IMUGA sebelum masuk ke negara. Setelah proses pernikahan legal selesai, aplikasi visa pernikahan dilakukan.
- Dalam aplikasi, formulir IM23 yang distempel oleh Pengadilan Keluarga, foto yang sesuai, halaman informasi biografi paspor berwarna, halaman yang berisi stempel masuk terakhir untuk aplikasi pertama, halaman visa terakhir jika ada visa saat ini, salinan berwarna akta nikah, dan kartu identitas pasangan Maladewa harus diserahkan. Pada aplikasi pertama, laporan skrining kesehatan dari rumah sakit atau klinik yang berwenang dan asuransi kesehatan juga diperlukan.
- Visa pernikahan pertama diberikan untuk satu tahun. Perpanjangan dapat diterbitkan hingga lima tahun. Aplikasi perpanjangan dapat dilakukan setidaknya tiga bulan sebelum visa saat ini berakhir. Biaya kartu visa adalah 50 rufiyaa Maladewa. Dokumen tambahan dapat diminta sesuai karakteristik aplikasi.
- Penumpang harus dapat mengakses visa elektronik yang dapat diunduh dan kode QR selama perjalanan.
Persyaratan Visa di Pintu Masuk
- Visa turis: Persetujuan visa terlebih dahulu tidak diperlukan untuk perjalanan wisata. Proses visa dilakukan di titik masuk di Maladewa. Meskipun demikian, pemberian visa di pintu masuk tidak menjamin hak masuk ke negara; keputusan penerimaan akhir berada pada petugas imigrasi di perbatasan.
- Paspor atau dokumen perjalanan yang diterima harus memiliki zona yang dapat dibaca mesin dan berlaku setidaknya satu bulan. Paspor yang masa berlakunya diperpanjang secara manual atau dengan stiker tidak diterima. Setiap penumpang, termasuk anak di bawah umur, harus memiliki paspor sendiri.
- Penumpang harus menyerahkan tiket pulang atau perjalanan ke negara berikutnya yang telah dikonfirmasi serta reservasi yang telah dibayar dan dikonfirmasi di fasilitas akomodasi terdaftar. Alternatifnya, dokumen sponsor yang telah disetujui sebelumnya dapat digunakan. Penumpang harus memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menutupi masa tinggalnya.
- Penumpang yang akan melanjutkan ke negara berikutnya harus memiliki visa, masa berlaku paspor, dan izin lain yang diperlukan untuk masuk ke negara tersebut.
- Dalam waktu 96 jam sebelum penerbangan, Traveller Declaration harus diisi melalui IMUGA. Deklarasi berisi informasi pribadi, informasi perjalanan, dan informasi akomodasi. Proses gratis. Deklarasi elektronik yang telah selesai harus siap diserahkan pada pemeriksaan masuk.
- Jika berlaku karena riwayat perjalanan, sertifikat vaksinasi demam kuning harus diserahkan. Anak di bawah satu tahun dibebaskan dari vaksinasi demam kuning.
- Visa pertemuan: Visa pertemuan 14 hari dapat diberikan saat masuk bagi orang yang akan menghadiri pertemuan, konferensi, atau kongres yang diizinkan. Acara harus terkait dengan bisnis yang diakui oleh otoritas perdagangan yang berwenang, lembaga pemerintah, atau organisasi yang disetujui oleh otoritas pemerintah terkait.
- Pemohon harus membawa paspor atau dokumen perjalanan dengan zona yang dapat dibaca mesin dan berlaku setidaknya satu bulan. Paspor yang masa berlakunya diperpanjang tidak diterima.
- Tiket pulang yang telah dikonfirmasi, reservasi akomodasi yang telah dibayar dan dikonfirmasi di fasilitas terdaftar, serta kemampuan keuangan yang cukup untuk menutupi masa tinggal harus disediakan.
- Penumpang harus mengisi formulir Traveller Declaration secara gratis melalui IMUGA dalam waktu 96 jam sebelum jam penerbangan. Jika melanjutkan ke negara berikutnya, persyaratan visa dan masa berlaku paspor negara tersebut harus dipenuhi.
- Visa pertemuan tidak dapat diperpanjang. Orang yang berada di Maladewa dengan visa ini tidak dapat memperoleh visa komersial saat berada di negara. Keputusan akhir mengenai penerimaan ke negara berada pada petugas imigrasi di perbatasan.


